JAKARTA | INTIP24 News – Setelah melewati waktu yang cukup panjang, polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berakhir dengan dikabulkannya uji materi atau judicial review Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Selengkapnya
Tag: PT 20%
Anies Figur Pertama Kantongi Tiket Capres 2024 dengan 25,03% Presodential Treshold
JAKARTA – Koalisi Perubahan kini resmi beranggotakan Partai NasDem yang punya 9,05% suara di Pilpres 2019; Partai Demokrat yang punya 7,77% suara, dan PKS dengan 8,21% suara. Sehingga total suara yang dimiliki adalah 25,03%, lebih dari ambang batas presidential yang mencapai 20%. PKS resmi mengumumkan dukungannya kepada Anies Baswedan, Senin (30/1). Dengan penegasan sikap PKS di Koalisi Perubahan, Anies resmi menjadi bakal capres pertama yang mendapat Selengkapnya
MK Heran PKS Ikut Gugat PT 20%, Kader Demokrat: Ente Lupa Bro, 4 Partai Walk Out
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) heran mengapa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold 20 persen. Padahal, PKS termasuk salah satu partai yang dianggap terlibat dalam penetapan ketentuan presidential threshold 20 persen. Sebagaimana diketahui, PKS telah mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen dengan menawarkan menurunkan angka presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen. Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi yang heran Selengkapnya
Najwa Shihab: Rakyat Tidak Penting, Calon Presiden Cuma Ditentukan Segelintir Elit lewat “Silaturahmi” di Ruang Tertutup
INTIP24NEWS – Presenter dan jurnalis Najwa Shihab blak-blakan mengungkap keresahannya mewakili 270 juta penduduk Indonesia terkait ambang batas pencalonan presiden. Najwa kemudian membandingkan ketentuan presidential threshold di Tanah Air dengan negara lain. Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
















































