JAKARTA | INTIP24 News – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Demikian diumu.kan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Permenaker itu menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto Presiden RI terkait penetapan upah Selengkapnya