BEKASI | INTIP24 News – Tak hanya di Tangerang, pagar laut Bekasi diminta untuk segera dibongkar, pasalnya dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin pemagaran laut.
Hal itu diutarakan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat lalu.
Kang Dedi Mukyadi (KDM), mantan Bupati Purwakarta hingga tahun 2018 itu mengatakan, dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin pemagaran laut.
Perusahaan tersebut hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk sewa tanah lahan darat tidak mencakup izin untuk membangun pagar laut.
“Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata Dedi Mulyadi dikutip media. Ia pun mempertanyakan bagaimana laut bisa memiliki sertifikat.
“Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare, saya hitung,” ujarnya.
Pemagaran laut di perairan Tarumajaya, Bekasi, kata Dedi, melanggar hukum dan harus segera dibongkar.
“Karena melanggar undang-undang saya meminta Sekda Jawa Barat untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran karena melakukan pelanggaran,” kata Dedi.
Sebagaimana diwartakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut yang terbuat dari ribuan batang bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut legal karena jelas pemiliknya.
Pemilik pagar laut itu adalah dua perusahaan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).
“Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar kerja sama dengan perusahaan ini, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Ahman mengatakan pagar laut yang terlihat di pesisir Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta itu, yang telah terjalin sejak 2023. Masa kerja sama tersebut akan berlangsung sampai 2028.
Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Pembangunan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat di pelabuhan.
“Nah alur ini menjadi sangat penting karena untuk memudahkan keluar masuknya nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikannya,” tuturnya.
Alur yang akan dibangun di kawasan tersebut, kata dia, panjangnya sekitar 5 kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman 5 meter, dengan total luas kurang lebih 50 hektare. Adapun pembagian pembangunan pagar laut itu, pada sisi sebelah kiri pelabuhan dikerjakan oleh PT TRPN, sementara di sebelah kanan dikerjakan oleh PT MAN.
“Nah dengan adanya kesepakatan ini, maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya. Sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnisnya bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.
Selain pembuatan alur dalam penataan ulang PPI Paljaya, ada tiga fasilitas yang harus dipenuhi, di antaranya fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. Kedua, fasilitas penunjang seperti perkantoran, dan ketiga, fasilitas umum seperti kamar mandi dan masjid.