Unjuk Rasa Diwarnai Adu Jotos Sesama Buruh, Dandim 0509 dan Kapolres Metro Bekasi Redam dan Amankan Aksi Buruh

INTIP24NEWS | BEKASI – Sebanyak 20 Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa meminta diberlakukannya putusan MK yang menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional.

Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro BS beserta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan,S.Ik,Msi meninjau langsung jalannya aksi unjuk rasa di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Awalnya unjuk rasa berjalan lanjar, masa buruh berkeliling dan konvoi. Mereka melakuka swipi g ke setiap pabrik di dalam kawasan. Beberapa pabrik ikut jadi sasaran sweeping dan mengajak buruh yang lainnya agar ikut turun ke jalan namun tak di sangka terjadi ketegangan antara massa buruh dengan pihak PT Mushasi yang berlokasi di kawasan EJIP PARK plot 3 blok J, Jalan Citanduy Raya No.2 Desa Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan.

Keributan terjadi dikarenakan salah satu massa aksi dari Garda Metal yang ingin mengajak buruh di dalam untuk turun namun dipukul oleh salah satu karyawan PT Mushasi sehingga menimbulkan kemarahan massa buruh yang sedang konvoi, akhirnya massa memblokade Jalan Citanduy Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam pada itu, Dandim Tofan Tri Anggoro langsung turun ke lokasi dan meredam masa aksi. “Massa buruh berkumpul di depan pintu PT Mashasi menuntut pelaku pemukulan terhadap aktivis untuk keluar, ” tutur orang nomer satu di Kodim 0509 kabupaten Bekasi saat di wawancarai awak media.

Akibat insiden tersebut Dandim didampingi Kapolres melakukan mediasi dengan pihak pengunjuk rasa agar menghindari keributan dan menghimbau untuk membubarkan diri.

Setelah dilakukan mediasi kedua pihak mau berdamai dengan catatan menuntut 3 hal terkait adanya aksi pemukulan terhadap salah satu aktivitis buruh Sdr Harjo dgn tuntutan
Managemen PT Mashusi harus memecat oknum yang melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu aksi buruh mereka dan Pelaku pemukulan harus di proses hukum.

Masa buruh juga menuntut pelaku dan managemen harus meminta maaf secara terbuka di hadapan massa buruh.

Dandim Tofan Tri Anngoro mengungkapkan, “setelah diberikan pemahaman, massa buruh lalu meninggalkan PT Mushasi dan melanjutkan konvoi di kawasan Ejip dengan pengawalan aparat keamanan TNI dan Polri dengan mengendarai sepada motor R2,” Pungkasnya.

Sementara itu Sukamto (Ketua Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi) dalam orasinya
Meminta diberlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja
cacat formil dan inkonstitusional.

Sukamto juga meminta pencabutan SK UMK Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Oleh Gubernur yang menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 tentang pengupahan.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta revisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5,51% (Kab. Bekasi & 7,85% (Kota Bekasi) dan Gubernur Jawa Barat, Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian,
Menko Kemaritiman dan Investasi serta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang kami lakukan,” ujar Sukamto.

Pos terkait