INTIP24NEWS | Jakarta – Webinar Jurnalisme Warga dengan tema “Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers” yang berlangsung pada Hari Senin, 16 Agustus 2021, dari Pukul 19.10 s/d 22.30 Wib.
Webinar yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan 4 narasumber, yakni Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI), Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD-RI), Ilham Bintang (Wartawan Senior, Ketua Dewan Kehormatan PWI), dan Ibnu Mazjah (Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia).
Dari catatan Panitia Webinar, tidak kurang dari 500 orang wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum mengikuti acara yang digagas oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Event nasional ini juga didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.
Dalam Webinar kali ini yang di gelar oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.Pd M.Sc MA bertemakan ” Pewarta Warga dalam UU Pers “. Menurut Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.Pd M.Sc MA “tujuannya di laksanakan Webinar ini adalah agar ,semua orang harus di pandang sebagai Pewarta warga, dalam arti warga siapa saja yang berada di sekitar kita bisa menjadi dan dijadikan sebagai Penyuplai ,Narasumber, dan Pengamat dari sebuah Informasi Publikasi,” sambutnya saat Webinar dimulai.
Alur terbentuknya Karakter :
1. Stimulas Informasi.
2. Proses Berpikir.
3. Sikap.
4, Perilaku Tindakan.
5. Hasil Akibat.
Semua akan kembali ke Stimulus
Informasi tersebut .
Pendapatpun kemudian dilanjutkan oleh Fachrulrazi saat Webinar, beliau menyampaikan, bahwa “pada saat ini UU Pers no 40 Th 1999, apakah layak untuk di Revisi?,dikarenakan mengingat UU Pers No 40 Th 1999 ini sudah lama menjadi UU yang mengatur kemerdekaan pers ,yang dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasinya,”jelasnya.
“Namun, di Era Technologi digital saat ini, bermunculan Media Online saat ini, apakah layak UU Pers No 40 Th 1999 itu untuk di Revisi?karena, Perlindungan kemerdekaan Pers untuk Jurnalis media Online itu sendiri, Saya rasa perlu di revisi , mengingat banyaknya kejadian korban terhadap jurnalis media Online selama ini ,bahkan membatasi ruang gerak kemerdekaan Pers jurnalis itupun sendiri dengan adanya UU ITE saat ini, ” ujarnya.
“mengingat polemik yang terjadi menimpa banyak Jurnalis menjadi korban akibat dari publikasi yang Mereka muat di media online saat ini, sedangkan kemerdekaan Pers itu dalam menulis publikasi itu sudah diatur dalam Pasal dan UU Pers No 40,”pungkasnya sebelum menutup , karena beliau tergesa – gesa akan mengikuti Rapat Dinas.
Itu adalah sebagian materi yang disampaikan dalam Webinar tersebut, untuk lebih jelasnya Kita simak Video Youtube sebagai berikut ini :
Terima kasih kepada para narasumber dan para peserta Webinar. Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!!
Narasumber : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd M.Sc MA.
Pewarta : Liesna Ega. Editor Red IINews : Liesna Ega.

























































