JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. penggugat Ijazah Jokowi itu ditangkap terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Pihaknya pun akan menjelaskan secara lengkap kepada publik pada malam ini.
“Ya info dari Dir (Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri),” ujar Dedi seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/10).
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Dir. Nanti akan dirilis jam 19 oleh Dir dan Kabag,” pungkas Dedi.
Berdasarkan informasi yang beredar Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri pada sore ini di Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB.
Informasi yang beredar itu tertanda tangan kuasa hukum Bambang Tri atas nama Ahmad Khozinudin.



















































