Belum Ada Kata Sepakat Pada Rapat Lanjutan Bahas Dampak Debu Batubara di Merapi Timur

INTIP24NEWS | LAHAT – Rapat Dengar Pendapat Antara Pihak Perusahaan Angkutan Batu Bara Dengan Ketua PPL Merapi Timur Dan GRNPK-RI Lahat Di Ruang RDP Komisi III DPRD Lahat Belum Ada Kata Sepakat Dan Titik Temu Akibat Dampak Debu Batu Bara Di 8 Desa 1 Kelurahan Di Merapi Timur.

INTIP24NEWS | LAHAT – Rapat Dengar Pendapat Antara Pihak Perusahaan Angkutan Batu Bara Dengan Ketua PPL Merapi Timur Dan GRNPK-RI Lahat Di Ruang RDP Komisi III DPRD Lahat Belum Ada Kata Sepakat Dan Titik Temu Akibat Dampak Debu Batu Bara Di 8 Desa 1 Kelurahan Di Merapi TimurLahat – Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara Pimpinan/peradilan perusahaan tambang angkutan batu bara yang beroperasi kerjanya ada di wilayah kecamatan Merapi Timur, Merapi Barat dan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.

khususnya ada 8 Desa 1 Kelurahan di kecamatan Merapi Timur yang terkena dampak inbas debu angkutan batu bara bersama ketua Persatuan Perduli Lingkungan(PPL) Merapi Timur Kartini dan ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia(GRPK-RI) Kabupaten Lahat Saryono Anwar dan ditengahi oleh ketua komisi III DPRD Lahat Iduar Alamsyah berserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lahat anggota DPRD komisi III Yunani, Widia Ningsih.

Dihadiri Kadin Dinas Perhubungan(Dishub)Muklis dan Kasi Managemen lalu lintas Dishub Nirwan,Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi,Danramil,Camat Merapi Timur Darmi Falentina BA, Camat Merapi Barat Sumarno,Camat Merapi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dan sejumlah perwakilan 8 Desa 1 kelurahan di Kecamatan Merapi Timur serta sejumlah Perwakilan Perusahaan/Humas/HRD dari 28 perusahaan angkutan batu bara dan transportir hadir 12 perusahaan yang mewakili seluruh tambang batu bara di Merapi Area mengikuti rapat (RDP) selasa (13/7/2021) diruang rapat RDP DPRD Kabupaten Lahat.

Disampaikan Iduar Alamsyah ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lahat sekaligus memimpin rapat RDP guna membahas apa yang kita putuskan di rapat minggu lalu (5/7/2021) dan dilanjutkan hari ini selasa (13/7/2021).

Adapun nama-nama perusahaan angkutan batu bara yang kami undang dan yang sempat hadir dari 28 perusahaan angkutan batu bara dan transportir hadir 12 perwakilan perusahaan ataupun yang mewakili.

Diantaranya dibacakan oleh ketua Komisi III DPRD Lahat Iduar adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Tunjuk, PT Duta Alam Sejahtera, PT BMS, PT Bomba Group, PT Golden Great Borneo, PT Budi Gema Gembita, PT Tittan, PT Servo Lintas Raya, Bumi Merapi Energi 10 perusahaan yang hadir yang tidak hadir PT SBWP, PT RUBS, PT BAN, PT Citra Bara Raya, PT Tri Mandiri Perkasa,PT Citra Gemilang Mandiri, PT Bara Mandiri Sukses Sarana, PT Pasific Global Utama, PT, MME, PT Bara Anugerah Sejahtera,PT Duta Bara Utama, PT Indah Jaya Anugrah Perkasa, Stock File PT LDP, PT Fortun,dan PT Sriwijaya Bara Prima harum.ungkap.” Iduar nama-nama perusahaan yang kita undang rapat duduk bersama.

Perwakilan Perusahaan yang hadir ataupun mewakili pimpinan perusahaan titik permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Merapi Timur ini adalah akibat dampak debu angkutan batu bara.

Dikatakan Iduar permasalahan dampak debu ini nyata tinggal lagi bagaimana pihak perusahaan menyikapi tuntutan para ibu-ibu dan kartini selaku ketua Persatuan Perduli Lingkungan(PPL) Merapi Timur dan Saryono Anwar ketua GRPK-RI Kabupaten Lahat.

Tentang konfensasi pihak perusahaan kepada masyarakat di 8 Desa dan 1 kelurahan yang Desanya  dilewati/dilintasi  perusahaan angkutan batu bara bergerak di lokasi wilayah Merapi ini katanya kami serahkan pada perusahaan yang ada di Merapi Area.Ujar ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lahat.

Seperti yang dikatakan tangapan dari perwakilan PT Mustika Indah Permai megatakan menyiapi dari adanya permintaan dari masyarakat Merapi Timur dan dipasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dengan terbentuknya asosiasi angkutan batu bara.

Diharapkan Pihak Pemerintah dengan menindaklanjuti isu debu angkutan batu bara dengan berjalannya waktu dan telah berkontribusi katanya.
Jangan dengan adanya APL perusahaan soal kontribusi dan konfensasi melalui pesan management akan kami sampaikan harapannya.

Bisa yang dikeluarkan perusahaan dengan kontribusi berdasarkan dari arahan Pemerintah Daerah  bekontribusi pada masyarakat Desa perusahaan kami dan siap berkotribusi dan sudah berjalan.ujarnya.

Perwakilan dari perusahaan  Bukit Tunjuk mewakili dalam hal ini mengenai dampak debu angkutan batu bara mendukung dan juga perwakilan
Perusahaan PT DAS mengatakan dari dulu selalu mendukung hanya beberapa perusahaan saja yang tidak.

Perusahaan kami telah berkontribusi dan sedangkan yang lain masih tarik ulur sebab kami pernah berkontribusi dan menarik diri yang berkontribusi kami terus dan untuk lebih lanjut  memberi menunggu dari auduensi.tuturnya.

Perusahaan PT BMS mendukung untuk porum APL dan pernah membantu pada organisasi yang telah terbentuk di Merapi untuk selanjutnya  mendukung dan dasar hukumnya diperjelas lagi karena perusahaan kami telah membantu dana yang kami bantu tolong diperjelas untuk Desa mana-mana saja dan belum bisa memutuskan karena sebagai Humas nanti kami sampaikan ke pimpinan kami tetap mendukung.jelasnya.

Ditambahkan Edi Mulyono Humas PT BBG mendukung pada prinsipnya mendunkung Desa-Desa yang masuk yang dilewati angkutan batu bara kami akan berikan bantuan masalah legalitas betul-betul di perhatian kita bersama.

Menurutnya kepada DPRD kalau bisa satu Perda Inspektor mengikuti aturan yang ada dan kami sudah ada kesepakatan Desa  sama Kepala Desa(Kades) sebab peranan Pimpinan Desa sangatlah penting karena di Lahat ini perusahaan tambang batu bara sangat banyak perusahaannya katanya.

Kami telah berkorinasi dengan Yunani anggota DPRD Lahat dari CSR bisa didiskusikan dan legslitas sudah kuat tidak jadi masalah kita pertimbangkan mengenai pembersihan debu perbulannya berapa yang terkena debu yang di dalam rumah dan di teras rumah yang terkena debu angkutan batu bara.tuturnya.

Dijelaskan Kartini Ketua Persatuan Perduli Lingkungan(PPL) Tujuan kami PPL Merapi Timur  terdiri dari kordinator Desa-Desa untuk menindaklajuti hasil rapat minggu kemarin dan menyampaikan kepada masyarakat Desa keluhan masyarakat terhadap dampak inbas debu batu bara ini supaya lebih jelas biar tidak putar balik ke belakang lagi.tegas Kartini.

Masih katanya kami pulang harus membawa hasil untuk kami sampaikan kepada masyarakat yang seharusnya diundang pimipinan perusahaan supaya urusan ini tidak belit-belit lagi kami capek kalau mediasi terus tidak ada keputusan tujuannya penyampaikan  aspirasi masyarakat dan keluhan masyarakat akibat dampak debu angkutan batu bara yang beroperasi di Merapi Timur.terang Kartini.

Diungkapkan Kartini kami membuat organisasi sendiri karena untuk kami menyatukan APL kami berat karena diproposal kami sudah ada dasar hukum dan sudah di laporkan organisasi kami di Kesbangpol Kabupaten Lahat sudah kami dan sudah kami sampaikan ke perusahaan mungkin tidak disampaikan ke perusahaan.

Dikatakan Kartini kalau tidak ada penyelesaian dan tidak ada keputusan dan tidak ada hasil penyelesaianya kendaraan angkutan batu bara silahkan buat jalan sendiri kami tidak tahan lagi dampak debu angkutan batu bara ini.

Dan sudah jelas dirician kami meminta konpensasi dari perusahaan ini pesan dari masyarakat kompensasi akibat dampak debu batu bara berharap minta dituntaskan hari ini hasilnya akan kami sampaikan ke masyarakat yang menunggu di Desa yang Desanya terkena debu batu bara.

Dan kepada DPRD Kabupaten Lahat kami mohon ketuntasan dan kejelasan mengenai dampak debu batu bara ini yang khusus dipingir jalan Insyak Allah kami atur dengan sebaik mungkin perusahaan nyaman kami masyarakat juga nyaman.ujar Katini penuh harap.

Ditambahkan Saryono Anwar ketua GRNPK-RI Kabupaten Lahat untuk mensepakati apa arti konpensasi dan apa arti dampak penyemaran lingkungan kepada pihak instansi terkait untuk menjelaskan tentang dampak lingkungan dan konpensasi sudah tinggal kesepakatan perusahaan karena mempunyai izin legal,pormal ada notaris dan Menhumham harus diberi.jelasnya.

Lanjutnya Itu wajib diberikan oleh perusahaan konpensasi kepada masyarakat yang Desanya dilewati angkutan batu bara yang terkena dampak debu batu bara itu.

Sebab dampak debu tersebut tidak bisa diselesaikan secepat mungkin permasalahan debu angkutan batu bara ini karena ini adalah limbah udara bisa membuat sakit dikarenakan debu bisa jadi penyakit.tungkasnya.

Sepakati dulu konpensasi dijelaskan Dinas terkait dan perusahaan yang hadir ini bersepakat dengan konpensasi masalah debu batu bara ini sudah berjalan 6 bulan.Terangnya.
konpensasi wajib diberikan oleh perusahaan. (Dharmawan SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *