HUKUM & KRIMINAL

Respon Kritis Korban KSP Indosurya Atas Pernyataan Dirtipideksus Mabes Polri

INTIP24NEWS | JAKARTA – Seperti diberitakan, dalam keterangan persnya ke media, Brigjen Helmy Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri menjelaskan terkait penanganan kasus Indosurya.

“Sejauh ini, dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU,” kata Helmy.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.