HUKUM & KRIMINAL

Tiga Sekawan Diduga Bersekongkol Dengan 5 PMA Untuk Kelabui PT Lippo Karawaci

INTIP24NEWS | BEKASI – Pembebasan lahan pertanian pangan untuk peruntukan properti diduga telah terjadi di Kecamatan Pebayuran tepatnya di Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya. Dimana 5 perusahaan modal asing (PMA) yaitu PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, PT Mitra Kharisma Luhur, dan PT Kencana Kemilau Bintang berperan aktif dalam pembebasan lahan yang diduga keras melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Bekasi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.