(Pers Rilis LQ Indonesia Lawfirm, 6 September 2021)
INTIP24NEWS | JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm sangat berterima kasih kepada Kapolri dan IPW yang sudah mengatensi kasus investasi bodong yang sedang ditangani sehingga pada hari Jumat, 3 September 2021, tim gabungan Paminal Polda dan Mabes Polri mau sungguh-sungguh menindak oknum-oknum Fismondev yang menolak melakukan SP3 pada kasus Investasi bodong. Ada 5 Laporan Polisi di Fismondev yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan.
Tim gabungan mengatensi dengan datang ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait dugaan pemerasan oknum Fismondev. Datangnya tim gabungan paminal menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di korps Bhayangkara tersebut.
Pada kesempatan tersebut Tim paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng dan tim Polda diperdengarkan rekaman-rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev dan LQ Indonesia Lawfirm memberikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh tim Paminal Mabes dan Polda.
Namun, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Paminal jangan hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev, tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya. Diketahui ada pula 3 LP yang ditangani di unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan kasubdit dan kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.
Setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke kanit dan penyidik lalu dilakukan BA pencabutan terhadap pelapor di ke 3 LP tersebut. Para Korban yang tidak setuju ganti rugi aset kemudian membuat 2 LP baru di Fismondev, sehingga tidak mencegah proses hukum kepada yang belum damai dan belum diberikan ganti rugi.
Lalu ada oknum pengacara didampingi 2 orang saksi yang ditugaskan pihak berkepentingan menghadap oknum-oknum ITWASDA Polda, memberikan gratifikasi dan malah menghentikan 2 LP baru dan memerintahkan itwasda mengelar perkara dengan hasil yang sudah disepakati oknum pengacara dan oknum Itwasda.
Alhasil 2 LP baru Fismondev di SP3 sedangkan 3 LP lama yang sudah ada restorative justice diminta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan.
Dalam akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3. Namun itu tidak bisa dilaksanakan sehingga timbul masalah baru, perusahaan Investasi yang sudah dengan itikad baik memberikan ganti rugi FULL jadi kehilangan asetnya.
Lalu pihak Perusahaan Investasi yang sudah dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset kepada para korban merasa tertipu dengan hilangnya aset sejumlah sekitar 75 Milyar yang sudah diserahkan ke notaris untuk ganti rugi, sedangkan perdamaian tidak terlaksana, maka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021 dengan terlapor para korban yang sudah setuju damai.
Akibatnya mempengaruhi hasil gelar perkara dan membuat keruh permasalahan, karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa diambil oleh para korban karena syarat mengambil yang disetujui di notaris adalah tukar dengan SP3, padahal aset sudah di balik nama ke korban.
Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “LQ Indonesia Lawfirm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan. Hal ini kerap dilakukan juga melibatkan SP3 nya kasus penipuan yang ditangani oleh Kamneg Dirkrimum, sehingga Korban yang melapor LP di SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm sangat sedih dan miris dimana dirinya sebelumnya sudah beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro, namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.
Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP Saksi dipalsukan oleh kanit dan penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak dijalankan LP dengan terlapor penyidik dan kanit resmob tersebut.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 Terdakwa kasus judi online akhirnya di bebaskan di PN Jakut dengan putusan lepas dari segala tuntutan, karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti, dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik, padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara. Masyarakat jadi korban para oknum Polda Metro Jaya dan harus dibenahi.”
Masyarakat datang ke Polda mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan, laporannya diperjual belikan oleh oknum aparat, dan korban berbalik menjadi Tersangka dan dilaporkan balik.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan milyar para korban PT Mahkota besutan RSO. Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naek sidik walau dirinya belum pernah 1x pun di periksa, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan, terlihat dari SP2HP No B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021, selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil karena para Terlapor menolak hadir alasan Covid dan sidang PKPU. Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali.
“Helloo, kalo sudah 6x dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7x dan seterusnya tidak akan hadir. Artinya laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat hitungan hari sudah bisa dinaikkan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil Terlapor,” kata advokat Alvin Lim.
Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi, dan kantor hukum memberitakan dimedia melalui pers release dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.
“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan kabid humas atas pencemaran nama baik.
“Kapolri, tolong atensi dan periksa oknum ITWASDA Polda Metro Jaya terkait bawahan berjalan berdasarkan perintah atasan.” Tegas advokat Alvin Lim.













































