Diduga Ada Calo dan Oknum di Kantor Imigrasi Kota Tangerang yang Loloskan Paspor Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KOTA TANGERANG | Intip24news.com-
Maraknya penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia, ternyata tidak lepas dari kerja para calo dan oknum pegawai di kantor Imigrasi Kota Tangerang.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia terus berjalan meskipun pemerintah rutin melakukan operasi pencegahan. Hal ini bisa terjadi diduga karena ulah para calo dan oknum pegawai kantor imigrasi Kota Tangerang.

Dari hasil investigasi yang dilakukan crew intip24news.com , didapat informasi bahwa untuk melakukan pengiriman calon pekerja tersebut ternyata ada bandar yang mendanai proses pengirimannya. Mulai dari mencari calon pekerja ,mendanai pembuatan paspor, biaya penginapan sementara sampai biaya transportasi ke negara tujuan yaitu Malaysia.

Menurut penelusuran, calon tenaga kerja yang direkrut berasal dari Bima, NTB, Pandeglang Banten dan sebagian Jawa barat.

Bacaan Lainnya

Setelah direkrut per rombongan sekitar 8-10 orang lalu mereka ditempatkan di kos-kosan di Kota Serang sambil menunggu pembuatan paspor.

Untuk biaya pembuatan paspor, bandar yang diketahui sebagai warga Pandeglang itu menyiapkan biaya perorangnya Rp2. 200.000 untuk laki-laki dan Rp2.350.000 untuk perempuan .

Proses pembuatan paspor pun berlangsung cepat karena tidak mengikuti prosedur umum yang berlaku, yaitu tanpa mengisi formulir dan tanpa rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat.

Modusnya adalah bandar dari Pandeglang mentransfer sejumlah dana kepada calo di Tangerang , kemudian calo tersebut bekerja sama dengan oknum di Kantor Imigrasi Tangerang untuk mengurus pembuatan paspor secara kolektif paling lambat 1-2 hari paspor selesai .

Setelah paspor selesai, calon pekerja yang di asramakan di Kota Serang kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno- Harta Cengkareng untuk diterbangkan ke Pontianak, dan dari Pontianak inilah para pekerja migran ilegal diberangkatkan lewat jalur darat Entikong ke Malaysia.

Menyikapi masih maraknya para calo yang bekerja sama dengan oknum pegawai Kantor Imigrasi di Kota Tangerang, Sekretaris Jenderal Dewan Persaudaraan Nasional SOLMET (Solidaritas Merah Putih) Indonesia , Kamaludin, SE , menyatakan keprihatinannya.

Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas, karena bila dibiarkan terus bisa berujung terjadinya tindakan pidana perdagangan orang.

Menurut Kamaludin, perlindungan pekerja migran Indonesia telah diatur oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Undang Undang tersebut mengamanatkan bagi setiap pekerja migran wajib mendapat perlindungan sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.

Dia mengingatkan pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan. Jika tidak, patut diduga sebagai pelanggaran.

“Sanksi dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 terbilang berat. Seperti termuat dalam Pasal 83 UU 18/2017 yang menyebutkan, “Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000”. Papar Kamal

Ditambahkan nya, dalam Pasal 81 disebutkan, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”

Dan Pasal 69 menyebutkan,
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Tandas Sekretaris Jenderal Organ Relawan Jokowi tersebut.

Oleh karenanya, aktivis senior dari Banten ini meminta pihak pihak terkait segera berkoordinasi menghentikan pengiriman pekerja migran serta Aparat Penegak Hukum segera menindak para calo dan oknum oknum ditubuh Kantor Imigrasi yang berperan memfasilitasi pembuatan oaspor yang tidak memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu pihak Kantor Imigrasi Kota Tangerang ketika dikonfirmasi melalui Nomor Whattsapnya tidak memberikan jawaban sesuai kontek pertanyaan yang diajukan.
(WS / TLB)

Pos terkait