Imam Prayogo: Pelantikan Wabup Bekasi Terpilih Masih Terkendala Pengesahan Presiden

INTIP24NEWS | BEKASI – Segala bentuk upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi terpilih H. Marzuki di gedung DPRD Kabupaten Bekasi menurut Ketua POSBAKUMADIN Cikarang Advokat Imam Prayogo sudah final/inkracht van gewisdee. Yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini Wakil Bupati Bekasi terpilih belum kunjung juga dilantik.

Saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, di gedung Pengadilan Negeri Cikarang, Imam mengemukakan pendapat dari sudut pandang hukumnya,
menurut Imam dari pengamatannya, belum adanya pengesahan dari Presiden RI sebagaimana diamanatkan pasal 38 ayat (1), pasal 40 ayat (3), pasal 42 ayat (1), dan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999 oleh karenanya Wakil Bupati Bekasi Terpilih masih belum bisa dilantik hingga saat ini.

Lebih lanjut menurut Imam Prayogo, berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 bahwa Kepala Daerah yang sudah terpilih dan telah ditetapkan DPRD disahkan oleh presiden dengan pendelegasian Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

Sedangkan pemandu sumpah/janji dan pelantikan Wakil Bupati terpilih dalam pasal 5 ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 dilakukan oleh gubernur atas nama presiden.

Bacaan Lainnya

Secara teknis yuridis legalitas formal dibawah sudah selesai, tinggal selangkah lagi DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pengajuan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Ya tinggal hanya political will yang kuat dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendorong percepatannya, sekarang tinggal upaya politis saja,” ujar Imam.

“Kami bersama-sama teman media, dan LSM yang satu visi dengan kami juga berupaya mendorong percepatan pengesahannya oleh Presiden RI dengan cara korespondensi langsung dengan Mendagri dan Presiden RI agar Wakil Bupati terpilih bisa dilantik sesegera mungkin agar menjalankan roda pemerintahan daerah bersama Bupati berjalan efektif,.” Ucap Imam Prayogo, Jumat (22/05/2021).

Hal senada di katakan Deden Guntara, Ketua LSM Garda Patriot Kabupaten Bekasi diruang kerjanya mengatakan, “saya sangat antusias sekali akan hal ini, ya menurut pendapat hukum tim penasehat hukum LSM Garda Patriot Kabupaten Bekasi tersebut (Imam Prayogo-red) tinggal hanya pengesahan dari Presiden RI saja yang kurang, agar Wakil Bupati Bekasi terpilih bisa sesegera mungkin dilantik demi efektifitas pembangunan di Kabupaten Bekasi,
dan demi normalisasi roda pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.

“Kami akan turut andil sesegera mungkin berkorespondensi dengan Menteri Dalam Negeri & Presiden RI untuk mendorong percepatan agar Wakil Bupati Bekasi terpilih bisa sesegera mungkin disahkan dan dilantik guna bersama-sama Bupati menjalankan roda pemerintahan daerah untuk Kabupaten Bekasi yang lebih baik lagi,” pungkas Deden .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *