Kadin Pertanian Kab. PALI: Kelompok Tani Harus Terdaftar di Dinas Pertanian, Syarat Jadi Kelompok Tani

NTIP24NEWS | PALI – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) melalui Dinas Pertanian Kabupaten PALI Jalan Merdeka Talang Kelapa Kelurahaan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi,PALI kamis (6/8/2021).

Dalam hal ini disampaikan Joni Kepala Dinas(Kadin) Pertanian Kabupaten PALI ketika di konfirmasi Media pada saat menerima kunjungan di ruangan kerjanya beliau mengatakan di Dinas Pertanian ini mengenai Akses masuk itu sama saja dengan operasional dan di bebankan ke kelompok tani itupun kelompok tani harus terdapatar untuk menjadi kelompok tani.”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Joni yang juga ketua Panjat Tebing Kabupaten PALI ini menerangkan bahwa perbedaannya dengan di keluarkannya Surat Keputusan(SK) melalui Kepala Desa(Kades) setempat berdasarkan kriteria yang ada dan sudah terdaptar sebagai kelompok tani mendapatkan berupa piagam pengukuhan di dalam SKnya tercantum dan terlampir di dalam kelompok tani tersebut telah terdaptar namanya di Dinas Pertanian Kabupaten PALI dan setelah melalui konfirmasi dan persetujuan dari PPL.”jelasnya.

Dikatakan Joni dikarenakan masyarakatnya banyak dan memiliki lahan misalkan ada yang lahannya 10 Hektare dan bahkan ada yang sampai 20 hektare karena itu bukan lahan pribadi.”Ujar Joni yang juga saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Daerah(Bapeda) Kabupaten PALI. (Dharmawan SE)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *