Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia.
Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia.
Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate di kasus tersebut.
Kejaksaan menduga sebagai menteri, Johnny memiliki peran sentral dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek itu.
Selain Johnny, Kejagung juga sudah menetapkan 6 tersangka lain, yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yusrizki tidak memberikan komentar apapun ketika digelandang ke mobil tahanan di depan gedung Jampidsus. Dia juga tak menjawab ketika ditanya keterkaitannya dengan Happy Hapsoro.
Mengutip Majalah Tempo edisi 28 Mei 2023, kuasa hukum PDIP, Yanuar Wisesa menampik tudingan Happy terlibat di proyek BTS. “Tidak mungkin Mas Happy cawe-cawe,” kata dia.
Sumber: Tempo


















































