Tangerang, intip24news.com – Bagian pelayanan kependudukan Pemerintah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kini dapat melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Perubahan itu dimulai sejak 3 Februari 2025, sedangkan untuk pencatatan (input data) KTP tetap dilakukan di Dukcapil Kabupaten.
Saat diwawancarai INTIP24 warga yang sedang mengurus pembuatan akta lahir merasa senang.
“Selama ini pembuatan tsb terlalu jauh dari tempat tinggal kami,” ucap warga.
Selain itu, warga juga memohon kepada bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik agar pencetakan KTP dan KIA dapat dilakukan di kecamatan.
“Kalau bisa, mohon kepada pak bupati dan wakilnya, agar proses pembuatan KTP dapat dilayani di kantor kecamatan,” tutur warga berharap.
Tutur warga
Ahmad Fauzi Girsang
(Oppung Girsang)
INTIP 24 NEWS.COM