Kejari PALI Diminta Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab 2018

INTIP24NEWS | PALI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018, Rabu (09/06/2021) lalu.

Penetapan ketiga tersangka itu menurut Kepala Kejari PALI Agung Arifianto berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah didapati lebih dari 2 alat bukti. Untuk itu tim penyidik menetapkan tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) dan Sri (SDH) sedangkan dari pihak swasta (kontraktor) Rolin (RN)

Ketika itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari , Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya mengatakan 3 (tiga) orang tersangka tersebut dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab.tahun anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

” Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar ” Jelas Agung

Kata Agung, dalam proses penetapan tersangka itu pihak Kejari PALI telah memanggil saksi saksi sebanyak 36 orang saksi.

Kajari PALI juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap berlanjut.

Proses perjalanan kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab ini dipantau terus oleh elemen masyarakat, khususnya para anti korupsi di Kabupaten PALI. Diantaranya dari GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan.

Dijelaskan Ketua GNPK Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim, terkait Kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2018. Dari data yang ada pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten sudah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 888.066.994.718,00 dan terealisasikan sebesar Rp 622.813.258.525,60 atau 70,136 %

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.

Kekurangan Volume 48 Paket Pekerjaan Pada Kegiatan Belanja Modal Empat OPD yang sebesar Rp 24.492.680.623,02. Dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp Rp. 23.662.377.691.50,- kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 sendiri, pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.

Dari jumah Rp 23.662.377.691.50. kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI. Ada sebesar Rp 5.845.894.358,69 merupakan kekurangan Volume Pekerjan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung.

Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun anggaran 2018, dikerjakan oleh PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau) berdasarkan Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018
dengan mulai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.

Dari data yang ada pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender.

Begitu juga pembayarannya sudah
dilakukan 100 % dengan rincian pembayarannya sebagai berikut :

1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-

2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00

3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00

4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00

5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00,-

Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00 atau 100 %.

” Ada banyak pertanyaan pada proses kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun anggaran 2018 ini ” Kata Aprizal Muslim, Minggu (24/10/2021).

” Ada 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari PALI pada kasus Normalisasi Sungau Abab 2018 ini yakni inisial JN diduga Junaidi sebagai pengawas proyek dan inisial SDH diduga Sri selaku PPTK proyek sedangkan dari pihak swasta atau kontraktornya inisial RN diduga Rolin .

RN sendiri, menurut Aprizal, tersangka ini begitu asing di Kabupaten PALI, siapakah sosok RN ini sebenarnya.

” Selama pelaksanaan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini, kami tidak tahu siapa itu RN, apakah RN ini Direktur PT Nadine Karya Pratama, atau Kuasa Direkturnya, atau siapa RN ini, Karena setahu kami pelaksana proyek itu bukan RN. Ini patut ditelusuri. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka yang bernama RN ini korban. Perlu dipertegas siapa RN ini ” Ucap Aprizal.

Aprizal juga menyinggung bahwa dalam kasus normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini disinyalir ada melibatkan oknum DPRD Kabupaten PALI, Ini sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten PALI.

Juga lanjut Aprizal, walaupun audit BPK sudah menemukan ada kerugian negara. Kasus ini sudah terendus sejak ada temuan audit BPK yang jumlahnya sangat pantastis. Namun janggalnya pencairan uang jaminan pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak tetap aman aman saja.

Walaupun proyek ini bermasalah, uang jaminan mulus dicairkan pada bulan Maret 2019 sebagaima Sebagaimana Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00-

” Menurut kami, ketika proyek itu bermasalah, uang jaminan 5% dari nilai kontrak itu harus ditahan. Tidak boleh dicairkan oleh pihak pihak yang terkait. Namun anehnya antensi (jaminan pemeliharaan) tersebut tetap saja dicairkan pada bulan maret 2019 oleh Bendahara pengeluaran oknum dinas PU Kabupaten PALI. Ada apa ini ? Karena jaminan itu menggunakan asuransi. Seharusnya itu tanggung jawab pihak asuransi ” Beber Aprizal.

” Pada kasus ini, kami duga juga sudah melibatkan oknum Bendahara pengeluaran oknum dinas PU Kabupaten PALI ” Tukasnya.

Masih kata Aprizal, pada kasus proyek normalisasi sungai Abab ini juga diduga sudah melibatkan panitia lelang proyek (ULP) di Kabupaten PALI. Masalahnya, dalam proses lelang proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Kecamatan Abab ini ada kejanggalan. yaitu nilai Pagu : Rp. 11.000.000.000.00,. nilai HPS : Rp. 11.000.000.000.00,- Pelaksana : PT. NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau)

” Disinyalir pemenang proyek Nornalisasi Sungai Abab ini sudah diarahkan karena tidak ada nilai penawaran dari nilai pagu proyek ” yang di tetapkan ” Ungkap Aprizal.

” Kami berharap Pihak Kejaksaan Negeri PALI terus mengembangkan Kasus dugaan korupsi Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Tahun 2018 ini, karena tidak tertutup kemungkinan banyak tersangka lain yang merasa bebas dari jeratan kasus ini ” Pungkasnya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto ketika dikonfirmasi melalui nomor WA nya, Minggu (24/10/2021). Dia meminta agar datang langsung ke Kantor Kajari PALI

” Walaikumsalam datang ke kantor aja om nt biar lebih jelas ” Tulisnya. (E)

Pos terkait