Tangerang Kota–intip24news Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial RP alias A (32) ditangkap di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan ribuan butir obat keras.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras secara ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar Jauhari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 650 butir Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, 781 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp165 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran obat.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya agar peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, maupun Hexymer dapat menimbulkan dampak serius, terutama bagi kalangan remaja.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras maupun narkotika. Jika mengetahui adanya praktik penjualan obat tanpa izin atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.








































