Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Warga Lubuk Baja tentang Pencegahan TPPO

BATAM | INTIP24News.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim Penerangan Hukum. Sosialisasi diikuti aparatur kecamatan, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, Posyandu, hingga perwakilan warga.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan definisi TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 serta menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan berat dan lintas negara yang banyak melibatkan sindikat, dengan korban terbanyak perempuan dan anak.

Ia juga memaparkan bentuk-bentuk TPPO seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh, hingga pengantin pesanan. Adapun faktor pemicu TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, hingga maraknya informasi palsu.

Bacaan Lainnya

Kepri, kata Yusnar, menjadi salah satu daerah asal sekaligus transit TPPO, mengingat kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO.

Yusnar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan, termasuk kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, deteksi dini, dan pelaporan jika menemukan indikasi TPPO. Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, swasta, masyarakat, maupun lembaga internasional.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Kita harus bergerak bersama,” ujar Yusnar.

Acara dihadiri sekitar 65 peserta, termasuk Sekretaris Camat Lubuk Baja Much Bahri, aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan agama.

( WS- Rls )

Pos terkait