Kewenangan Izin Ada di Dishub Provinsi, Dishub Kab. Lahat Hanya Awasi Izin Usaha Kendaraan

INTIP24NEWS | LAHAT – Pemerintah kabupaten Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat Drs. Sutoko MM Kepala Dinas (Kadin) Dishub Kabupaten Lahat melalui Mukhlis SE Kepala Bidang (Kabid) lalu lintas dikonfirmasi Awak Media belum lama ini mengatakan prihal angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah kerja Kecamatan Merapi Timur Lahat.

Yang saat ini sedang dikeluhkan warga masyarakat yang ada di Desa yang dilintasi/dilewati kendaraan besar Dumptruck angkutan batu bara berlokasi di dalam tambang di Kecamatan Merapi Timur,Kecamatan Merapi Barat dan Kecamatan Merapi Selatan.

Atas dampak imbas debu berterbangan yang disebabkan oleh kendaraan dumtruck batu bara.

Seperti disampaikan Kabid Dishub menjelaskan kendaraan angkutan batu bara sebelum keluar dari lokasi tambang memasuki jalan umum atau lewat jalan lintas karena banyak Desa-Desa yang dilewati di Kecamatan Merapi Timur sudah pasti jalan berdebu.

Bacaan Lainnya

Kabid Dishub Lahat menghimbau kepada pihak Perusahaan angkutan batu bara kendaraan Dumptrucknya pemasangan terpal dan penerpalannya dipasang dengan benar agar debu batu baranya tidak terlalu berhamburan ke jalan setelah keluar dari tambang memasuki jalan jalan lintas jalur umum.

Diharapkan Kendaraan dalam keadaan bersih tidak kotor karena jalan lokasi jalan pengerasan dan kadang berlumpur dari tanah lumpur kering menjadi debu agar debu batu bara ini tidak menganggu warga Desa yang dilewati kendaraan angkutan batu bara tidak menghirup debu.katanya.

Yang sedang dikeluhkan warga masyarakat sekitar dampak imbas debu batu bara ini sebelum masuk jalan lintas dari tambang kendaraan harus bersih disemprot terlebih dahulu kendaraan dalam keadaan bersih baru boleh masuk lewat jalan litas/jalan umum agar tidak mencemari lingkungan dikarenakan debu.”imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kasi lalu lintas Lahat lalu lintas Nirwan mengatakan mengenai izin angkutan batu bara ini adalah kewenangan Dishub Provinsi Sumatera-Selatan(Sumsel) Dishub Kabupaten Lahat hanya Mengawasi saja.

karena yang punya kewewenangan penuh Dishub Provinsi sedangkan Dishub Kabupaten Lahat hanya mengurusi izin usaha angkutan batu bara melewati jalan lintas dan jalan lokasi tambang.” ujar Nirwan. (Dharmawan SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *