INTIP24NEWS | JAKARTA – PT. Agung Intiland Group menunjuk Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai Corporate Legal yang akan mengurusi segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Penunjukkan tersebut disambut baik Advokat Saddan Sitorus, SH, CLA selaku Lead Counselor.
Dirinya menyampaikan, lewat bergabungnya LQ Indonesia Lawfirm, PT Agung Intiland Group dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Agung Intiland adalah salah satu developer yang reputable, professional dan well trusted, sehingga Agung Intiland meminta agar LQ Lawfirm memastikan agar Agung Intiland selalu mengikuti Corporate Governence yang baik,” ungkap Saddan Sitorus dalam siaran tertulis pada Kamis (6/5/2021).
“Makin mampu melayani masyarakat, terutama konsumen yang membutuhkan properti komersial dan pergudangan,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Direktur PT Agung Intiland Group, Hardilan Mohamad Arifin.
Lewat kehadiran LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya akan memastikan seluruh dokumen hukum dapat selalu mengikuti perundangan yang berlaku.
Sehingga menambah kepercayaan konsumen.
“Konsumen tidak perlu khawatir akan adanya masalah hukum di kemudian hari. Agung Intiland senantiasa menaruh kepuasan konsumen sebagai hal terutama dalam menjalankan bisnis,” ungkap Hardilan Mohamad Arifin.
“Trust is our business,” ujarnya.
Sementara itu, seperti diberitakan WARTAKOTA, Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan LQ Indonesia Lawfirm selalu bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan dari para klien.
Surat kuasa yang diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm adalah janji seluruh Tim LQ untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat sangat besar kepada LQ Indonesia Lawfirm, terbukti dari adanya kerjasama Jasa Hukum diberikan oleh Korporasi besar kepada kami. LQ menunjukkan prestasi dan kinerja di masyarakat,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada semua klien yang percaya kepada LQ dan masyarakat yang selalu mendukung kami,” tutupnya. (Red)
























































