Lurah Pekuncen Angkat Bicara Terkait Dugaan Isu Pungli SPPT-PBB

PEKALONGAN, Intip24news.com
Pemberian atau pemungutan biaya tambahan (pungli) dalam pengurusan dan pembayaran SPPT PBB di tingkat Kelurahan adalah tindakan ilegal dan dilarang keras oleh hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan administrasi pembagian atau pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Warga hanya berkewajiban membayar nominal pajak yang tertera pada lembar SPPT – PBB langsung melalui jalur resmi (bank persepsi, kantor pos, ritel modern, atau aplikasi e-commerce), bukan membayar biaya administrasi tambahan kepada oknum kelurahan.

Aturan Hukum yang Melarang Pungli SPPTPraktik pungli dalam pengurusan dokumen administrasi seperti SPPT PBB dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum berat, antara lain:UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 12 huruf e mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan yang tidak sah.

Bacaan Lainnya

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Kelurahan Pekuncen Wiradesa Kabupaten Pekalongan di gegerkan dengan kabar isu dugaan adanya pungutan liar ( pungli ) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

Ahmad selaku ketua RW 07 Kelurahan Pekuncen Wiradesa Kabupaten mengeluhkan pembuatan / pembayaran SPPT _ PBB dari bulan mei 2026 tak kunjung jadi sampai 4 bulan , dengan jumlah 8 orang SPPT- PBB yang dititipkan oleh dirinya.
Pembayaran tersebut diberikan melalui staf kelurahan Pekuncen berinisial ( W ) dengan membayar
Rp 50.000 ,- per orangnya dengan jumlah 8 orang sejumlah Rp 400.000,-.
Dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2026 tak kunjung jadi kalau ditanya belum jadi.
Dengan kesal dirinya langsung ke dinas BPKAD Kabupaten Pekalongan mempertanyakan SPPT PBB dan sudah jadi ,tertera tanggal 20 Agustus kemarin.
Harapan pak Ahmad sangat kecewa dengan pelayanan pihak kelurahan Pekuncen yang semestinya mempermudah pelayanan masyarakat malah mempersulit pelayanan ” ujar Ahmad kepada awak media Rabu ( 2/9/2026).

Kabar itu pun langsung ditepis oleh Lurah Pekuncen Wiradesa Kabupaten Pekalongan Agus Gampang Prayogo , S .E .
” Penarikan biaya SPPT sebesar Rp 50.000 itu tidak benar, itu cuma akal – akalan dari Pak RW sendiri” Karena sudah saya sampaikan sebelumnya kepada masyarakat tentang aturan pembuatan atau pembayaran dan perubahan nama SPPT -PBB secara kolektif dan prosedural yang berlaku,kalau warga mau membayar SPPT PBB itu harus bayar sendiri melalui kantor POS,ke Bank dan bisa bayar langsung ke kantor dinas BPKAD. Dari pihak kelurahan tidak meminta imbalan atau menominalkannya, itu hanya kesepakatan dari pihak warga sama pihak staff kelurahan ,mau dikasih atau tidak itu tidak apa-apa” ujar Lurah Pekuncen.

Sementara itu dari staff kelurahan Wahyono juga membantah “bahwa itu tidak benar, karena ia yang mengkoletifkan SPPT untuk pembayaran pajak, kemungkinan uang dari warga yang sejumlah Rp 400.000 dengan jumlah 8 orang yang bayar pajak uangnya sudah terlanjur diminta oleh Pak RW dengan alasan kalau uang nya di Pak RW uang tersebut bisa habis, dengan demikian Staff Kelurahan Bapak Wahyono menyimpan nya dengan aman dan akan mengembalikan nya sesuai jumlah 8 orang yaitu Rp 400.000, terkait pembuatan SPPT – PBB lambat itu karena jika di tahun 2026 SPPT PBB sudah di bayar , maka SPPT – PBB tidak bisa bikin baru karena tutup buku pihak Dinas BPKAD akhir Juli pertahun nya, kecuali jika SPPT – PBB di tahun 2026 belum di bayar malahan SPPT – PBB bisa jadi yang baru” ujarnya pada awak media pada Rabu (2/9/2026).



Pos terkait