Kabel SKTM 20 kV Melintas Utilitas Tol, Cukupkah Hanya Ditutup Adukan Semen?

Cilegon, intip24news.com — Pekerjaan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menyisakan pertanyaan serius. Sorotan kali ini bukan terhadap pembangunan jaringan listriknya, melainkan terhadap metode pelindungan kabel ketika melintasi utilitas yang berkaitan dengan jalan tol.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, kabel SKTM 20 kV pada titik pekerjaan tersebut terlihat tidak menggunakan pelindung khusus yang tampak secara visual, dan bagian yang melintasi area tersebut terlihat ditutup menggunakan adukan semen.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan teknis yang layak dijawab oleh pihak yang berwenang:

Apakah metode pelindungan tersebut memang telah sesuai dengan desain, spesifikasi teknis pekerjaan, standar PLN, serta ketentuan yang berlaku untuk utilitas yang melintasi atau bersinggungan dengan infrastruktur jalan tol?

Bacaan Lainnya

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut melanggar ketentuan. Namun, ketika yang dipasang adalah kabel tegangan menengah 20 kV dan lokasinya berkaitan dengan utilitas jalan tol, maka metode konstruksi dan sistem pelindungannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur.

Bukan Sekadar Ditutup, Tetapi Harus Terlindungi

Dalam pekerjaan utilitas bawah tanah, keberadaan pelindung bukan semata-mata persoalan tampilan konstruksi. Kabel harus terlindungi dari berbagai potensi risiko, termasuk tekanan mekanis, aktivitas konstruksi lain, pekerjaan pemeliharaan, serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, penggunaan adukan semen pada suatu bagian pekerjaan tidak otomatis dapat dinilai benar atau salah hanya berdasarkan foto.

Yang menjadi pertanyaan justru:

Apakah adukan semen tersebut memang merupakan bagian dari sistem pelindungan yang dirancang dan disetujui dalam dokumen teknis pekerjaan?

Jika jawabannya iya, maka pihak pelaksana semestinya dapat menjelaskan jenis konstruksi, ketebalan, mutu material, kedalaman pemasangan, metode crossing, serta dasar spesifikasi teknisnya.

Sebaliknya, apabila adukan semen tersebut hanya digunakan sebagai penutup tanpa sistem proteksi yang dipersyaratkan, tentu hal tersebut perlu mendapat evaluasi dari pihak yang memiliki kewenangan teknis.

Melintasi Utilitas Tol, Legalitas dan Persetujuan Harus Terang

Persoalan menjadi semakin penting apabila titik pemasangan SKTM 20 kV tersebut memang melintasi atau bersinggungan dengan utilitas maupun area yang berada dalam kewenangan pengelola jalan tol.

Dalam konteks ini, publik berhak mendapatkan kepastian:

Apakah pekerjaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi teknis dari pihak yang berwenang?

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai status lokasi dan ketentuan yang berlaku terhadap pemasangan utilitas kelistrikan yang melintasi atau bersinggungan dengan infrastruktur jalan tol.

Konfirmasi juga akan diarahkan kepada PT Marga Mandalasakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak untuk memastikan apakah terdapat persetujuan, izin, rekomendasi teknis, atau dokumen terkait pekerjaan SKTM 20 kV tersebut.

Sebab, ketika dua kepentingan infrastruktur bertemu—jaringan listrik tegangan menengah dan infrastruktur jalan tol—maka aspek keselamatan dan perlindungan aset tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

K3: Jangan Sampai Aman di Atas Kertas, Berisiko di Lapangan

Sorotan berikutnya adalah aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerjaan SKTM 20 kV memiliki risiko yang membutuhkan pengendalian secara serius. Penggunaan APD, pengamanan area kerja, rambu, barricade, prosedur kerja, hingga mitigasi terhadap risiko kelistrikan dan pekerjaan konstruksi harus menjadi perhatian.

Jika pekerjaan berada di lingkungan yang berdekatan dengan akses publik atau infrastruktur vital, standar pengamanan semestinya semakin ketat.

Pertanyaannya:

Apakah seluruh prosedur K3 telah diterapkan secara nyata di lapangan, bukan hanya tercantum dalam dokumen proyek?

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan lain yang juga perlu diperjelas adalah rantai pelaksanaan pekerjaan.

Publik perlu mengetahui siapa pemilik pekerjaan, kontraktor utama, pelaksana lapangan, pengawas, hingga pihak lain yang terlibat.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan PT Puti Mekar Bersama sebagai mitra atau subkontraktor juga masih menunggu klarifikasi resmi.

Jika benar terdapat hubungan kerja, maka ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dijelaskan secara terang.

Jangan sampai ketika pekerjaan berjalan, semua pihak mengaku sebagai pelaksana; tetapi ketika muncul persoalan, tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab.

PLN Diminta Buka Spesifikasi Teknis

Redaksi Media Belantara akan meminta penjelasan kepada PLN UP3 Banten Utara mengenai pekerjaan tersebut, khususnya terkait:

  • spesifikasi teknis pemasangan SKTM 20 kV;
  • metode crossing atau pelintasan utilitas;
  • jenis dan sistem pelindungan kabel;
  • apakah adukan semen yang terlihat merupakan bagian dari desain teknis;
  • kedalaman dan konstruksi pemasangan kabel;
  • standar keselamatan yang digunakan;
  • pihak kontraktor dan pengawas;
  • dasar perizinan pekerjaan; serta
  • persetujuan apabila pekerjaan bersinggungan dengan utilitas jalan tol.

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi justru untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur publik dilakukan dengan standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Infrastruktur Hari Ini Menjadi Masalah di Kemudian Hari

Pembangunan jaringan listrik tentu dibutuhkan. Namun, kualitas pekerjaan tidak boleh hanya diukur dari apakah kabel sudah terpasang dan proyek terlihat selesai.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apakah kabel tersebut terlindungi dengan benar?

Apakah metode konstruksinya sesuai spesifikasi?

Apakah pelintasan utilitas telah mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang?

Dan apakah keselamatan pekerja, pengguna jalan, serta keamanan infrastruktur tol telah diperhitungkan secara serius?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

Sebab kabel SKTM 20 kV bukan sekadar kabel yang ditanam lalu ditutup kembali. Di baliknya terdapat persoalan keselamatan, keandalan sistem kelistrikan, perlindungan aset, standar konstruksi, dan tanggung jawab hukum maupun teknis.

Redaksi Media Belantara menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan tuduhan ataupun vonis terhadap PLN, kontraktor, PT Puti Mekar Bersama, PT Marga Mandalasakti, BPJT, maupun pihak lainnya. Dokumentasi lapangan yang menjadi dasar pemberitaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun publik berhak memperoleh jawaban yang jelas.

Jika metode tersebut memang telah sesuai standar, jelaskan standarnya. Jika telah memiliki persetujuan, tunjukkan dasar persetujuannya. Dan jika terdapat kekurangan, lakukan perbaikan.

Karena dalam pembangunan infrastruktur, yang tertanam bukan hanya kabel—tetapi juga tanggung jawab terhadap keselamatan publik.



Pos terkait