Mengikuti Ketentuan dari Pusat, Pilkades Serentak di Kab. Serang diundur selama 2 Bulan

KAB SERANG| Intip24news.com – Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur selama dua bulan kedepan.

Hal itu dilakukan sesuai surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak Kabupaten Serang.

Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.

Pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang itu berdasarkan surat yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri dan diterima Pemkab Serang pada Senin 9 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari Kemendagri,” ujarnya Heni kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, karena diperpanjangnya penundaan tersebut, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan.

“Iya (gak jadi rapat),” ucapnya.
20210809-121605

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.

Diantara beberapa poin dalam surat tersebut, salah satunya menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam jangka waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau jika telah ditetapkan kebijakan selanjutnya.

Meskipun demikian, penundaan yang dilakukan, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pada point berikutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di desa nya masing masing.

Selain itu diminta juga untuk melaporkan kepada Mendagri tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda melalui direktur jenderal bina pemerintahan Desa.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang , sebelumnya, dijadwal akan dilaksanakan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut ditunda waktunya.( Dedi/ TLB )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *