Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan akan terus mengawal kinerja jajaran menteri yang terlibat Pemilu 2024 agar bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saya tentu akan terus mengawal itu, mengawasi. Saya akan terus mendorong bekerja sebagaimana biasa,” ujar Ma’ruf di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ma’ruf, kerja dan juga layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun kualitasnya karena adanya kepentingan pemilihan umum. Dengan demikian, tugas negara harus tetap diemban dengan baik dan optimal seperti biasanya.
“Jangan sampai tugas negara diabaikan. Pelayanan masyarakat tidak boleh kita berkurang walau kita hadapi pileg, pilpres, dan lain-lain,” ucapnya.
Ma’ruf mengingatkan, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dapat menaati aturan yang berlaku, khususnya dapat mengambil posisi yang tepat dalam memaksimalkan kinerjanya sebagai menteri, meski di posisi yang lain mendukung salah satu paslon.
“Kalau bisa memosisikan diri dengan tepat ya, kapan dia dukung calonnya, kapan dia bekerja, kan ada aturan-aturannya. Lalu, aturan itu ditepati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin, angkat bicara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ma’ruf meminta Firli menaati koridor hukum. “Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja, artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu, silakan koridor hukum
berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,”kata Ma’ruf di sela kunker di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Terkait desakan agar Firli mundur dari jabatannya, Ma’ruf menyerahkan semua pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” pungkasnya.



















































