Merasa Hak Diabaikan, Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian Hukum

Tangerang, intip24news.com – Ratusan warga penghuni kawasan Lippo Village Karawaci (LVK) menggelar aksi damai di depan kantor pengembang kawasan Lippo Karawaci, Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian hukum terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), kejelasan Akta Jual Beli (AJB), serta persoalan pengelolaan lingkungan yang dinilai berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Warga yang berasal dari Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, dan Lippo Park Serpong menyampaikan aspirasi melalui aksi advokasi dan dialog damai yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, warga mengusung pesan, “Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian.”

Bacaan Lainnya
IMG-20261028-WA0151-375x250 Merasa Hak Diabaikan, Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian Hukum

Orator aksi, Albert mengatakan, aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan upaya mendorong dialog terbuka demi memperoleh kejelasan hak dan kewajiban para pihak.

“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas pengembang, terutama terkait status pengelolaan lingkungan serta kepemilikan aset yang berkaitan dengan kepentingan penghuni,” ujar Albert.

Ia memaparkan, berbagai jalur kelembagaan telah ditempuh untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

“Upaya telah kami tempuh, seperti komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, hingga koordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, BPN, dan PTSP. Warga meminta jadwal penyelesaian atau roadmap yang konkret dan transparan,” demikian pernyataan perwakilan warga dalam keterangan aksi,” urai Albert.

IMG-20261028-WA0150-375x250 Merasa Hak Diabaikan, Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian Hukum

Lima Tuntutan Warga

Dari pantauan INTIP24 News di lapangan, dalam aksi damai tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang. Mereka juga mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (tripartit) yang melibatkan warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang serta Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Warga menyebut pengembang telah lebih dari 30 tahun belum menyerahkan PSU yang dipersoalkan kepada pemerintah daerah.

Para pendemo meminta kejelasan mengenai status aset tersebut, termasuk apakah masih tersedia atau telah beralih fungsi.

Selain itu, warga menuntut kepastian mengenai Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan tanah maupun bangunan.

Menurut mereka, selama ini pengembang hanya memberikan surat PPPU (Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan serta berpotensi menimbulkan kendala finansial bagi warga yang hendak memindahkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank lain.

Persoalan lain berkaitan dengan pengelolaan IPKL. Warga mempertanyakan dasar kewenangan pengelola serta kebijakan yang diterapkan tanpa pelibatan penghuni.

Mereka juga menilai perlu ada kejelasan mengenai keberlakuan perjanjian pengikatan jual beli setelah AJB dan sertifikat diterbitkan, termasuk kewajiban penggunaan pengelola tertentu dan pembayaran biaya yang ditetapkan.

Warga meminta seluruh kebijakan pengelolaan lingkungan dan aset dilakukan secara transparan, dengan memberikan ruang partisipasi kepada pemilik rumah maupun bangunan.

Dorong Dialog dan Penyelesaian Konkret

Warga menilai kurangnya keterbukaan selama ini membuat mereka merasa dirugikan sebagai pihak yang telah membeli tanah, rumah, maupun bangunan di kawasan tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari pengembang bersedia menerima perwakilan warga dengan syarat tidak boleh didampingi awak media. Hal mana justru menimbulkan tanda tanya lebih jauh terkait keterbukaan infornasi pengembang itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat keterangan dari pihak pengembang mengenai tanggapan atas tuntutan warga. Konfirmasi dari pihak pengembang dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai persoalan yang disampaikan.

img Merasa Hak Diabaikan, Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian Hukum

Pos terkait