Meski Sudah Minta Maaf, Muhammadiyah Ingin Proses Hukum Tetap Jalan

JOMBANG – Meski Andi Pangerang Hasanudin sudah meminta maaf, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum. Peneliti BRIN itu mengaku khilaf dan meminta maaf atas komentarnya di Facebook saat diperiksa polisi atas ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

Andi baru sekali diperiksa di Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (25/4/2023). Statusnya sebagai saksi terlapor. Dalam pemeriksaan itu dia mengakui kesalahan dan meminta maaf atas komentarnya di medsos yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“Kami tidak tahu masalah itu khilaf atau tidak. Karena ini sudah ada bukti postingan komentar yang melukai warga Muhammadiyah. Bukan hanya warga Muhammadiyah Jombang, tapi tingkatnya se-Indonesia,” kata Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM Abdul Wahid, Kamis (27/4/2023).

Wahid menjelaskan bahwa ada sejumlah poin dalam komentar Andi di Facebook yang dinilai melukai warga Muhammadiyah. Pertama ‘menghalalkan darah Muhammadiyah’, menyebut warga Muhammadiyah ‘banyak bacot’, menyebut ‘Muhammadiyah disusupi HTI’, serta ‘mau membunuh warga Muhammadiyah satu per satu’.

Bacaan Lainnya

“‘Silakan lapor dengan ancaman pembunuhan.’ Dia sendiri nantang, sudah jelas kok. Khilaf kok sampai emosional mau membunuh satu per satu. Itu kan jadi permasalahannya. Apalagi dia seorang ASN. Bahasanya sangat membahayakan kerukunan umat Islam,” jelasnya.



Pos terkait