MGBKI Prihatin Dugaan Kriminalisasi dr Ratna dalam Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang

JAKARTA | INTIP24News.com – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan dr Ratna Setia Asih, SpA, sebagai tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya AR (10), pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Rabu (3/12/2025).

Penetapan tersangka tersebut disebut berangkat dari proses di Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dinilai tidak mengutamakan substansi etik profesi kedokteran.

Kronologi Penanganan Pasien

Kasus bermula ketika AR mengalami demam dan muntah. Sebelum ke RSUD Depati Hamzah, ia sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda dan ditangani oleh delapan dokter.

Bacaan Lainnya

Saat masuk IGD RSUD Depati Hamzah, kondisi AR memburuk. dr Ratna memberikan instruksi awal melalui telepon dengan dugaan awal dehidrasi atau gangguan gastrointestinal. Ketidakhadiran dr Ratna secara langsung di IGD kemudian dipersoalkan sebagai dugaan malapraktik.

Tak lama kemudian, kondisi AR kian kritis. Hasil pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan jantung. Melihat perkembangan tersebut, dr Ratna merujuk pasien ke spesialis jantung di RS yang sama. Meski telah dilakukan upaya medis, AR dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00–11.30 WIB.

Keluarga pasien kemudian melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan permintaan polisi, MDP memberikan rekomendasi yang kemudian mengarah pada penetapan dr Ratna sebagai satu-satunya tersangka, meski terdapat tujuh dokter lain yang turut menangani pasien sebelumnya.

Kritik Guru Besar: “MDP Salah Kaprah dan Salah Urus”

MGBKI menilai keputusan MDP mengandung kekeliruan mendasar. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Prof Mohammad Akbar, PhD, SpN, Subsp NIIIOO(K), menegaskan bahwa MDP bertindak di luar mandatnya.

“MDP seharusnya menilai dari perspektif disiplin dan etik profesi, bukan memakai kacamata hukum pidana dalam kasus klinis yang kompleks,” tegas Prof Akbar dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2025).

Ia mengkritik kuat dominasi unsur hukum dalam struktur MDP yang dianggap tidak memahami konteks klinis.

“Pernah lihat pelanggaran militer diadili orang sipil? Tidak, kan? Begitu pula persoalan klinis harus dinilai oleh mereka yang memahami medan klinis,” ujarnya.

Menurut Prof Akbar, MDP kini tidak lagi menghadirkan kearifan dan keadilan, sehingga perlu direformasi total agar kembali pada fungsi awal: menjaga martabat dan disiplin profesi, bukan menjadi pintu masuk kriminalisasi tenaga kesehatan.

POGI: MDP Menyimpang dari Arwah Profesi

Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Yudhi Maulana Hidayat, menyampaikan kritik senada. Ia menilai fungsi MDP telah bergeser dari yang seharusnya edukatif dan korektif.

“MDP semestinya fokus pada disiplin dan etika profesi. Keputusan yang mengarah pada pemidanaan seperti ini justru berbahaya,” kata Prof Yudhi.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut dapat menciptakan ketakutan dalam dunia kedokteran. Dokter akan ragu mengambil keputusan cepat dalam kondisi kritis karena takut dijerat pidana bila hasil klinis tidak sesuai harapan.

“Dokter bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian klinis. Ketika satu keputusan bisa membuat mereka dipenjara, bagaimana mungkin layanan gawat darurat bisa berjalan optimal?” ujarnya.

Harapan Guru Besar Kedokteran

MGBKI dan para profesor kedokteran berharap proses hukum terhadap dr Ratna berjalan objektif serta mempertimbangkan kompleksitas medis, bukan semata sudut pandang hukum yang kaku.

Mereka menilai bahwa pendekatan seperti ini penting agar tenaga kesehatan dapat bekerja tanpa bayang-bayang kriminalisasi dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

(Abdul Hamid SH/KBO Babel)





Pos terkait