MK Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Hingga 2024, Berikut Beberapa Tanggapan

Keempatnya menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

“Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan,” ucap Saldi dkk.

Akibat keputusan itu, muncul beberapa tanggapan yang bernada kurang bahkan tidak setuju.

Dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai KPK sudah tidak independen lagi dengan adanya putusan MK itu. KPK kini seperti lembaga eksekutif yang pejabatnya dipilih untuk periode lima tahunan. Dulu, masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK memang disengaja untuk membuat ciri berbeda bagi KPK.

“Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu,” kata Samad saat saat dihubungi, Kamis (25/5).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai putusan MK yang mengejutkan itu tidak bisa diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri saat ini. Soalnya, Pimpinan KPK saat ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023. Masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.

“Sehingga putusan ini berlaku untuk periode berikutnya. Apalagi Setneg sudah memilih Panitia Seleksi Pimpinan KPK, tinggal mengumumkan saja,” kata Novel.

Kata pakar hukum dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, semestinya putusan MK juga tidak berlaku untuk saat ini.

Pos terkait