Politikus Senayan bersuara. Dari Partai Demokrat, Benny K Harman mengkritik. Dia menilai MK telah mengambil alih kewenangan pembentuk Undang-Undang yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK, yakni kewenangan DPR. Masalah masa jabatan bukanlah isu konsitusi seperti yang lumrahnya ditangani MK.
Dari NasDem, ada Ahmad Sahroni yang bingung dengan putusan MK itu. Padahal, pembuat UU adalah DPR, bukan MK. “Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung,” kata dia.
Dari PPP, Arsul Sani menilai MK perlu konsisten dengan putusannya sendiri. Para hakim MK punya masa jabatan sampai 15 tahun. Agar konsisten dengan putusan sendiri, MK perlu juga punya masa jabatan 5 tahun seperti KPK.
“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaiamana Hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM dan sebagainya,” kata Arsul.
Dari berbagai sumber.



















































