“Karena dengan kewenangan DPR melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu. Maka nantinya, aturan yang berlaku adalah Pimpinan KPK punya masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Sementara itu, empat hakim konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Saldi Isra sehari-hari adalah Wakil Ketua MK. Apa daya, suara empat hakim MK kalah dengan lima hakim MK lainnya.
“Berkenaan dengan putusan Mahkamah terhadap frasa ‘4 tahun’ menjadi ‘5 tahun’ a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan dimaksud,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergiliran dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).



















































