MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 45 , Seharusnya Pemerintah Segera Memperbaiki

By: Bambang Priyatno Gunawan

INTIP24NEWS | JAKARTA – Bambang Priyatno Gunawan, pemerhati kebijakan pemerintah dan Hukum mengatakan, pemerintah seharusnya segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan Undang Undang Cipta Kerja paling lama dua tahun.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR sudah semestinya segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya’ Minggu 28 November 21.

Bambang mengungkaokan, “Mahkamah Konstitusi yang juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi di Indonesia, telah melaksanakan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Paparnya.

Bacaan Lainnya

Namun begitu, menurutnya UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan mengikat sampai Pemerintah bersama DPR melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.” imbuhnya.

“Jika dalam waktu 2 tahun ke depan tidak ada perbaikan, maka Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.” tambahnya.

Lebih lanjut Bambang Priyatno Gunawan
menjelaskan, “Adanya Kuasa Hukum Buruh yang menggugat uji formil terhadap undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan membeberkan poin yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk segera diubah. Maka dari itu, buruh jangan merasa senang dahulu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena jika target tersebut tak dicapai, kemungkinan Undang Undang Cipta Kerja tidak akan berlaku secara permanen dan menurut Bambang jika bila ingin dirinci poin yang harus diubah mengacu keputusan dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional,” Ucapnya.

IMG-20211128-WA0038

Oleh sebab dasar pertimbangannya, karena adanya dugaan hukum yang tumpang tindih dalam mendorong upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam negeri, Mahkamah Konstitusi juga memberi syarat bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan aturan pembentukan undang-undang dalam kurun waktu dua tahun ini.

“Lebih jelasnya,” kata Bambang, “Perbaikan apa yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi?
Nah, “menurutnya adalah legislator/pembentuk undang-undang harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum untuk membentuk omnibus law dan dengan kata lain, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

“Setelah landasan hukum yang tercantum dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011 itu direvisi, baru bisa memperbaiki Undang Undang Cipta Kerja agar tujuannya, adanya keselarasan antara landasan aturan dan undang-undang yang dibuat karena “Alasannya, hingga saat ini dapat di lihat kebijakan yang mengatur pembentukan undang-undang dengan model Omnibus Law atau penggabungan masih belum begitu jelas dan lebih banyak menuai kontra,” imbuhnya.

“Bukan artinya mulai dari Undang Undang Ciptaker dulu, yang harusnya dirubah dulu adalah undang-undang P3, kalau diuji kembali UU P3 ini dan dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar, dengan sendirinya Undang Undang Cipta Kerja tak bisa dibentuk ulang karena proses pembentukannya belum dimuat didalam revisi undang undang P3, misalnya itu (undang undang P3) digugat untuk diuji,” tuturnya.

Perlu diketahui juga” Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memerintahkan kepada para legislator/pembentuk Undang-undang itu untuk memperbaiki Undang-undang tersebut paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut di nyatakan sah bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan jika dalam tenggang waktu yang telah diberikan kepada legislator/ pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen, lalu bagaimana nasib Undang Undang Ketenagakerjaan ? Menurut bambang Undang Undang Ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan sudah diatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, kita harus kembali kepada Undang Undang yang sebenarnya tidak perlu di otak atik? ‘ Ungkapnya.

Dalam hal menangguhkan segala kebijakan pemerintah terhadap Undang Undang Cipta Kerja
dan Mahkamah Konstitusi juga seharusnya menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Mahkamah Konstitusi juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Cipta Kerja yang termuat dalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Adapun larangan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat apabila tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan sebaiknya pemerintah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ” Tutupnya.

Pos terkait