Muncul Pelaporan atas Pendeta Gilbert Lumointang, DPR: Kasusnya Tak Perlu Diperpanjang

JAKARTA | INTIP24 News – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kasus Pendeta Gilbert ini tak perlu diperpanjang dengan laporan polisi.

“Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi,” ucap Ace kepada wartawan, Rabu (17/4).

Ace mengatakan sikap Pendeta Gilbert yang meminta maaf sudah menunjukkan niat baik untuk tidak melakukan tindakan seperti dalam video khotbah yang viral.

“Sikap memaafkan jauh lebih baik daripada melakukan hal-hal yang lain, apalagi melaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4).

Sementara itu, pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada dengan mengatakan bahwa, “statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4).





Pos terkait