Novita SE, MM Kabid Pencapil Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat
INTIP24NEWS | LAHAT – Kepala Dinas(Kadin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat Iskandar Supratman SE, MM melalui Novita SE, MM Kepala Bidang (Kabid) Pencapil ketika dikunjungi Awak Media di ruangan kerjanya Jum’at (2/7) begitu dikonfimasi mengatakan tugas pokok (tupoksi) Kabid Pencapil adalah menangani dan mengurusi akte-akte diantaranya berupa pelayanan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan akte perceraian.”ucapnya.
Dijelaskan Novita bahwa saat sekarang ini pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (capil) ini bisa melalui online,Whatsapp dan bisa juga melalui tatap muka serta bisa langsung datang ke kantor capil.”ujarnya.
Menurut Novita Sistim pelayanan melalui loket pelayanan dan waktu penyelesaiannya sekitar 15 menit selesai bisa di tunggu tidak terlalu lama namun tetap mengunakan Protokol Kesehatan(prokes) harus pakai masker,cuci tangan dan jaga jarak serta ikuti aturan pemerintah.”imbuhnya.
Masih katanya Selain itu pula di Kantor Kependudukan Pencatan Sipil(Capil) rutinitas setiap hari kita melakukan pelayanan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Lahat sesuai dengan jam kerja(waktu kerja) pukul 08:30 s/d 12:00 Wib lanjut pukul 13:00 s/d 16:00 Wib siap melayani pelayanan dengan baik.
Dan ikuti aturan dan ketentuan yang ada antri dan bergiliran semuanya dilayani secara baik dan kalau berkasnya sudah lengkap segera kita proses dengan pelayanan yang baik.”tuturnya Novita dengan senyum ramah. (Dharmawan SE)

























































