Pelaku Curat Diringkus Sat Reskim Polres Ciko

INTIP24NEWS | CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota melalui Sat Reskrim berhasil meringkus Para Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengaku sebagai petugas Pekerja Umum (PU) saat menjalankan aksinya.

Spesialis komplotan perampok rumah lintas provinsi ini berasal dari kelompok Makassar, Para pelaku memanfaatkan kelengahan di rumah yang kosong dan rumah yang berpenghuni orang tua (lansia).

Disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, SIK, SH, M.Si., saat Konferensi Press di Mako Polres Cirebon Kota pada Senin (12 April 2021), modus operandinya yakni salah satu pelaku mengajak berbincang kepada pemilik rumah dan pelaku lainnya masuk kedalam rumah seolah-olah memeriksa keluhan atas rumah tersebut.

“Para pelaku juga membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga saat ketahuan melakukan aksinya tersebut,” Jelas Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kasat Reskrim, Para pelaku berhasil diamankan di daerah Solo, Jawa Tengah saat hendak melakukan aksinya. Para pelaku juga telah melakukan aksinya disejumlah TKP, baik di Cirebon, Bogor, serta Magelang Kota.

“Dari aksi pencurian yang telah dilakukan di Cirebon, para pelaku berhasil menggasak sejumlah Rp 400 Juta. Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 95 Juta, dua emas batangan dengan berat 25 gram, satu emas koin seberat 5 gram, dua set perhiasan, dua cincin berlian, dan sebuah tas yang berisi uang tunai Rp150 Juta,” Ungkap Kasat Reskrim.

Masih Kata Kasat Reskrim, Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota yakni AS dan A. Empat orang tersangka lainnya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) yakni S, SE, A, dan H.

“Para tersangka melakukan aksinya di Kota Cirebon, pada Kamis 18 Maret 2021 di Pekalipan Kota Cirebon,” Pungkas Kasat Reskrim.

IPTU Ngatidja SH. MH Kasubag Humas Polres Cirebon Kota menambahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Lidya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *