Pengetatan Terus Berlanjut, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4

INTIP24NEWS | JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru telah diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebagai gantinya, menggunakan Inmendagri PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini memuat 13 poin terkait pengetatan mobilitas warga yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian isi aturan baru tersebut sebagaimana tertuang dalam Inmendagri.

Bacaan Lainnya

Inmendagri ini meminta agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur dan Bali agar berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam arahannya, Tito meminta agar setiap kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4
menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring. Serta pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Dalam aturan ini, lanjut Tito, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegas Tito.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini, Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Covid-19.

Seperti diberitakan, setiap unsur kepala daerah juga diminta untuk melakukan edukasi terkait Covid-19. Dijelaskan, Covid-19 penyakit paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat,
keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Serta penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas,” ujar Tito.

Meski demikian, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada Jawa-Bali
tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan cakupan wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *