TANGERANG – Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH.MH, mengajukan Keberatan kepada Kepala Desa Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI se Indonesia Surta Wijaya. Karena PPID Desa tidak memberikan dokumen APBDes dan LPJ APBDes yang PKN mohonkan.
Demikian disampaikan Patar Sihotang SH.MH, Ketua Umum PKN pada saat acara konferensi pers di Kantor Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang pada tanggal 21 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
“Saya atas nama PKN barusan telah mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI se Indonesia.”
Patar menjelaskan, PKN sengaja meminta Informasi dengan membuat sampel Kepala Desa Babakan Asem Teluk Naga, karena pak Surta Wijaya sebagai kepala desa juga sebagai Ketua Umum Apdesi, sehingga dengan demikian akan menjadi jurisprudensi atau percontohan kepada kepala desa yang ada di seluruh Indonesia yang diperkirakan kurang lebih 70 ribu desa .
Pengalaman emperis yang terjadi selama ini, setiap Tim PKN meminta informasi publik dari kepala desa seluruh Indonesia hampir sama jawabannya bahwa itu adalah rahasia dan dokumen negara.
Hanya Inspektorat dan Kepolisian yang berhak memintanya, sehingga pada umumnya permintaan Informasi yang dilakukan oleh PKN selalu berujung ke persidangan komisi informasi dan PTUN dan bahkan sudah hampir 15 putusan masuk ke Mahkamah Agung RI.
Patar menjelaskan bahwa secara regulasi peraturan dan perundang undangan tidak ada alasan hukum yang menyatakan APBdes dan LPJ APBdes adalah rahasia negara. Karena pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal Pasal 82
(1) Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa pada pasal Pasal 72 (1) laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APBDesa; b. laporan realisasi kegiatan; c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. sisa anggaran; dan e. alamat pengaduan.
Demikian juga pada peraturan nomor 1 Tahun 2018 tentang standard informasi dana desa pada pasal 2 ayat g menyatakan g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan; 3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
Dengan aturan dan peraturan di atas , Demikian semeestinya tidak perlu lagi para kepala desa keberatan memberikan dokumen Informasi yang dimintakan oelh PKN sebagai perkumpulan rakyat anti korupsi di Indonesia .
Patar menjelaskan bahwa 15 hari yang lalu PKN telah meminta informasi publik ke Kepala Desa Babakan Asem melalui PPID Desa, namun sampai sekarang tidak ada respon, sehinnga PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang time line atau batas waktu dan selanjutnya PKN membuat surat keberatan kepada kepala Desa Babakan Asem ini. Dan apabila dalam waktu 30 hari kerja juga tidak diberikan, maka PKN akan mengugat atau ajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang.
“Kami PKN mewakila masyrakat berharap bapak Surta Wijaya memberikan secara sukarela apa yang dimohonkan oleh PKN agar terhindar dari upaya hukum yang nantinya bisa merugikan kedua belah pihak. Karena akan mengalami kerugian waktu, material dan inmaterial,” ucap Patar Sihotang
Patar menambahkan, “pelibatan peran serta masyarakat sangat penting dan bahkan diperintahkan oleh bapak Jokowi Presiden Republik Indonesia agar masyarakat ikut serta mengawasi dan memantau penggunaan dana desa yang sampai saat ini sudah hampir 400 trilyun rupiah sudah dikucurkan kepada hampir 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
Dalam konteks ini, PKN terpanggil untuk ikut serta awasi dan pantau dana desa sesuai amanat dan perintah konstitusi Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta membrantas dan cegah Korupsi . demi terwujudnya penggunaan yang tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat ,bukan hanya manfaat kepada oknum perangkat desa nya .demikian ucap patar .
Patar Sihotang berharap agar Kepala Desa Babakan Asem Surta Wijaya yang pernah namanya tersohor dan menjadi pembicaraan di media sosial karena wacana perpanjangan 3 priode Presiden Jokowi mau memberikan permohon informasi PKN secara sukarela agar menjadi contoh dan panutan kepada Kepala desa yang ada di Indonesia.
“Agar benar benar amanat UU no 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar keterbukaan Informasi dana desa berjalan dan dilaksanakan di seluruh desa di Indonesia.
Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH mengakhiri konferensi pers sambil menunjukkan bukti tanda terima keberatan. Dan selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang ikut serta mengawal permintaan informasi publik ini .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NOMOR WA KONFIRMASI 082113185141

















































