Polres Mura Ringkus 1 Orang Tersangka Pembobol Rumah Warga, 1 Orang Lainnya DPO

INTIP24NEWS | MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial Am (36) warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, diringkus oleh Satreskrim Polres Musi Rawas di kediamannya pada Ahad (27/6) yang lalu sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku diringkus dikarenakan diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Akibat dari ulah yang dilakukan bersama rekannya yang masih DPO pada Sabtu (22/5) sekira pukul 04.00 dini hari, Am terpaksa harus menginap di hotel predeo Polres Musi Rawas lantaran membobol rumah Darsono (45). Darsono tercatat sebagai salah seorang warga Desa T1 Bangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut. Kita akan mengejar teman pelaku,” katanya, Rabu (30/6).

Alex menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Senin (22/5) lalu sekitar subuh sekira pukul 04.00.WIB, pelaku berinisial Am bersama seorang temannya berinisial Lit (DPO), berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban. Kemudian para pelaku masuk mengambil barang-barang milik korban A.

Bacaan Lainnya

“Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah 1 unit Hp Oppo A31,1 unit laptop merk Acer dan 1 unit laptop merk Toshiba. Selain itu kedua pelaku juga mengambil gelang emas 10 gram, cincin emas seberat 10 gram, dan uang tunai Rp 800 ribu,” jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut AKP Alex menambahkan, akibat dari kejadian pencurian ini, korban menderita kerugian lebih kurang Rp.20.000.000.

“Akibat dari aksi pencurian oleh para pelaku ini, korban menderita kerugian ditaksir Rp.20 jutaan,” pungkas Bang Alex,
sapaan akrabnya. (B4R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *