KOTA SERANG| Intip24news.com- Presidium NGO Banten meminta seleksi Anggota Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah ( KPID ) yang sedang berjalan saat ini untuk menghindari praktek praktek Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Hal ini disampaikan Kamaludin, Ketua Presidium NGO Banten , menyikapi adanya informasi yang beredar terkait dugaan lolosnya 2 orang Anak kandung Pimpinan Komisi 1 DPRD Banten, sekaligus Ketua Pansus Seleksi Anggota KPID Banten, H. Asep Hidayat.
Kamal menyatakan, Anggota KPID harus memiliki kapabilitas, integritas pribadi dan kompetensi, baik secara akademik maupun kemampuan keorganisasian.
“Jangan sampai orang yang memiliki kemampuan dikalahkan oleh praktek Nepotisme , sehingga asas asas UU Nomor 28 tahun 1999, terutama pada pasal 1 ayat ( 5 dan 6 ) tentang Nepotisme , diabaikan dalam seleksi KPID Banten tahun 2021 ini. ” Tegas Kamal.

Ditambahkannya pula Panitia Seleksi harus amanah dan berani menolak upaya intervensi dari pihak manapun agar hasil seleksi ini bukan hanya memenuhi aturan aturan normatif , tetapi harus mampu menjunjung tinggi norma dan etika masyarakat yang anti KKN.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banten , H. Asep Hidayat saat dikonfirmasi terkait rumor yang beredar , mengakui bahwa ada anaknya yang mendaftar dalam seleksi Anggota KPID Banten tahun 2021, tetapi itu hak nya sebagai bagian dari Warga Negara, jadi tidak ada aturan yang dilanggar.
“Betul itu anak saya , tapi kan itu hak nya sebagai warga negara untuk mendaftarkan diri dalam seleksi anggota KPID Banten, saya juga tidak ikut campur.
Mari kita kawal dan tunjukan jika ada aturan yang dilanggar dalam proses seleksi ini.” Papar Asep .
Ketua Panitia Seleksi Anggota KPID , Prof. Dr. Jakaria Syafei , saat dikonfirmasi terkait rumor yang beredar, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya 2 orang anak dari Pimpinan Komisi 1 sekaligus pimpinan Pansus Seleksi KPID Banten tersebut.
“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait 2 orang Calon anggota KPID Banten itu sebagai anak dari Ketua Komisi 1 DPRD Banten, karena kami laksanakan seleksi sesuai aturan normatif. Kita laksanakan seleksi administrasi sampai psikotes , kemudian kita lakukan rekap dan perankingan, hasilnya baru kita serahkan ke Komisi 1 DPRD Banten untuk dilakukan fit and proper test, jadi alurnya seperti itu, ” Ungkap Jakaria.
Ditambahkannya , dari sejumlah Calon anggota yang lolos seleksi , maka akan dikerucutkan menjadi 21 orang nama yang akan diserahkan Panitia seleksi ke Pansus Seleksi di Komisi 1 DPRD Banten, jadi Pansus inilah yang akan melakukan Fit and Proper test dan menetapkan 7 anggota KPID Provinsi Banten tahun 2021-2026.
“Seleksi di Pansel akan mengerucutkan Calon anggota menjadi 3 x 7 ( 21 orang ) supaya lebih banyak peluang orang orang yang berpotensi terpilih menjadi anggota KPID Banten.” Pungkas Pak Zack , panggilan akrab Prof. Dr. Zakaria Syafei.
( WS/ Lipsus ).













































