Sah! RUU Kesehatan Jadi UU, Kekecewaan Para Guru Besar dan Tanggapan Kemenkes

JAKARTA — Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya kecewa atas petisi penolakan RUU Kesehatan oleh Forum Guru Besar Lintas Profesi. Menurut dia, sikap beberapa Guru Besar Ilmu Kedokteran dari universitas ternama itu amat disesalkan.

Seperti diberitakan, baru-baru ini DPR dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna ke-29 kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Salah satu yang menjadi pokok dan pergunjingan isi dalam aturan baru itu ialah aborsi.

Berdasarkan salinan rancangan UU terakhir yang diterima awak media dari DPR, diatur setiap orang dilarang melakukan aborsi. Namun demikian, ada pengecualian bagi beberapa pihak yang memiliki ketentuan khusus.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 60 ayat dua (2) disebutkan jika aborsi hanya boleh dilakukan oleh (a) tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; (b) di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Menteri serta (c) dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Dalam Pasal 61, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat diminta bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan melakukan aborsi tidak aman. Utamanya, yang bertentangan dengan perundang-undangan. Khusus untuk pidana yang melanggar Pasal 60, diatur dalam Pasal 427 dengan ancaman paling lama empat tahun.

Di Pasal 428, setiap tindakan orang yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan akan dipidana dengan ketentuan, (a) dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana paling lama lima tahun; (b) tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana 12 tahun. Di ayat dua Pasal 428, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat a, dipidana delapan tahun.

Pos terkait