Memanas !!!
DSW Lawfirm Melawan Partai Perindo

JAKARTA – Perseteruan hukum antara RENI yang merupakan Anggota Partai Perindo selaku Penggugat melawan Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin memanas. Diketahui, hari ini LAWFIRM DSW & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Reni mendapatkan

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

INTIP24NEWS | JAKARTA – Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022, Yang menjadi Tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab

HUKUM & KRIMINAL, PENDIDIKAN

Lembaga Perlindungan Saksi & Korban oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam paparannya Dr. Seno mengatakan tentang saksi yg tertuang pada pasal 1 Butir 26 KUHAP, bahwa saksi adalah orang yg melihat, mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum. Bahwa mengenai kewajiban warga negara sebagai saksi apa bila di minta sebagai saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi, tertuang pada UU LPSK.