MUI Haramkan Beli Produk dari Produsen Pendukung Agresi Israel

JAKARTA – MUI (Majelis Ulama Indonesia) memfatwatkan haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan (genocida). “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.