INTIP24 News – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan atas kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Jumat. Keputusan itu memerintahkan Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida di Gaza. Namun keputusan tidak memerintahkan negara yahudi itu menghentikan operasi militernya melawan Hamas. Panel majlis yang terdiri dari 17 hakim sepakat bahwa pengadilan, yang berbasis di Den Haag, memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara Selengkapnya