INTIP24NEWS – Informasi mengenai para tersangka Kasus Koperasi Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub sudah ditahan beredar di media online nasional, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan tidak menampik berita itu. Demikian ditulis LQ Indonesia dalam Pers rilisnya pada Sabtu (26/2). LQ Indonesia Lawfirm tidak terkejut dengan berita tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP Ketua pengurus LQ Indonesia selaku kuasa hukum pelapor kasus Indosurya Selengkapnya
Tag: Nasib korban indosurya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.














































