Pembayaran Termin 1 dan 2 Dicairkan Bersamaan, Hakim Perintahkan Jaksa Periksa BPKAD PALI

INTIP24NEWS | PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Normalisasi Sungai Abab di Kecamatan Abab dari Betung hingga Tanjung Kurung pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Ririn Nadian, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/11/2021).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.