JAKARTA | INTIP24 News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo menolak permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan kontestasi Pilpres 2024 yakni Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Selengkapnya