BEKASI — INTIP24NEWS. COM Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Kabupaten Bekasi, mendapat bantahan dari pihak PT Indah Prasta Indonesia. Sebelumnya, warga menduga sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia membuang cairan yang diduga limbah B3 ke aliran Sungai BSH 9 pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian, Selengkapnya
Tag: PT Indah Prasta Indonesia: Bukan Dibuang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.







































