Heboh Restoran Pesan Daging Sapi yang Disuguhkan Daging Babi, Begini Kata MUI

JAKARTA — Baru-baru ini jagat maya digegerkan dengan kasus pelayan di restoran Mamma Rosy yang memberikan daging babi ke pelanggan Muslim yang memesan daging sapi. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, jika yang dilakukan pelayan itu adalah murni karena kelalaian, maka perbuatannya termaafkan dalam hukum Islam. Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.