HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membacakan sanksi tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.