JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membacakan sanksi tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Selengkapnya
Tag: SANKSI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































