NASIONAL

AHU PWI Hendry Ch Bangun Diblokir: Tak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat

JAKARTA | INTIP24 News – Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI yang saat ini memimpin menegaskan, Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir. Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi. Dengan pemblokiran

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.