By: Bambang Priyatno Gunawan INTIP24NEWS | JAKARTA – Bambang Priyatno Gunawan, pemerhati kebijakan pemerintah dan Hukum mengatakan, pemerintah seharusnya segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan Undang Undang Cipta Kerja paling lama dua tahun. Menurutnya, pemerintah bersama DPR sudah semestinya segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya Selengkapnya